Tujuan disusunnya Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) antara lain:
Tujuan disusunnya Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) antara lain:
- Untuk melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan di Indonesia melalui pemberian regulasi, standar dan prosedur serta perlindungan yang diperlukan bagi penumpang, awak pesawat udara, personel di darat dan masyarakat dari tindakan melawan hukum;
- Menjamin keamanan operasional pesawat udara yang terdaftar atau beroperasi di Indonesia yang melayani penerbangan internasional maupun domestik;
- Untuk melindungi operasional penerbangan domestik dari tindakantindakan yang melanggar hukum, berdasarkan penilaian risiko keamanan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dan/atau berdasarkan sistem keamanan bandar udara;
- Untuk mempertahankan tingkat keamanan bandar udara dan angkutan udara yang memberikan pelayanan penerbangan di Indonesia; dan
- Mmemenuhi standar dan rekomendasi praktis internasional yang dimuat dalam Annex 17 dari Konvensi Chicago (1944) dan yang terkait dengan keamanan penerbangan dalam ICAO Annex lainnya.
Komentar
Posting Komentar