Contoh Soal Etika Profesi Engineer Elektro
ETIKA PROFESI ELEKTRO
- Jelaskan mengapa seorang engineer perlu memahami dan
menerapkan etika dalam melaksanakan pekerjaannya. Berikan contohnya.
Etika profesi atau kode etik
sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya seorang engineer. karena
kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta
apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang engineering itu dapat
dikatakan bertanggung jawab atau tidak.
Contohnya :
1.
Menjunjung tinggi kejujuran, ketekunan dan kepatuhan
2.
Mengedepankan keadilan dan kebijaksanaan
3.
Mengutamakan kepentingan masyarakat
4.
Dengan sadar mempromosikan pengetahuan, ide
profesional dan pelayanan public
5.
Bekerja dengan standar operasional yang jelas
6.
Mentaati kode etik yang berlaku
7.
Dan lain-lain
- Jelaskan perbedaan antara suap dan gratifikasi.
Berikan contohnya.
Suap
(menurut Wikipedia) adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain
sebagai “balasan” atau “imbalan” dari pemberi suap kepada penerima suap yang
dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi,
walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.
Pasal 3 UU No. 3 Tahun
1980 juga menyebutkan definisi suap ini, yaitu bahwa penyuapan terjadi ketika
ada orang yang menerima sesuatu atau janji, supaya ia melakukan (atau tidak
melakukan) sesuatu yang menyangkut kepentingan umum atau perusahaan, bahkan
yang berlawanan.
Contoh kasus yang
paling mudah terjadi di kalangan karyawan misalnya seorang supplier atau vendor
memberikan “amplop” kepada salah satu karyawan yang berwewenang agar mau
‘berbelanja’ kebutuhan produksi pada vendor yang bersangkutan. Padahal bisa
saja, secara kualitas produk vendor belum masuk ke standar kualitas dari
perusahaan.
Hal sebaliknya juga
bisa terjadi. Misalnya karyawan dari sebuah perusahaan memberikan hadiah pada
orang lain, misalnya di lembaga pemerintah, demi mendapatkan izin-izin tertentu
untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu.
Gratifikasi
terjadi ketika seseorang menerima pemberian uang tambahan, barang, diskon,
komisi pinjaman tanpa bunga, ataupun fasilitas-fasilitas lain, misalnya tiket
wisata gratis, biaya pengobatan gratis, dan lain sebagainya.
Pelaku tindak
gratifikasi ini bisa dipidana lo, dengan hukuman penjara 4 – 20 tahun, dan
denda Rp200 juta – Rp1 miliar. Hal ini diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001
Pasal 12.
Mengacu pada buku saku
KPK, contoh bentuk gratifikasi yang bisa terjadi misalnya :
-
Penerimaan hadiah atau parsel dari pihak
luar perusahaan oleh rekanan
-
Penerimaan komisi karena sudah
merekomendasikan rekanan
-
Penerimaan potongan harga atas produk
dari rekanan yang kemudian tidak dilaporkan ke perusahaan
-
Dibiayai liburan setelah proyek selesai
-
Dan masih banyak lagi.
Perbedaannya
antara Suap dan Gratifikasi
adalah jika dalam gratifikasi yang dilarang, pemberi gratifikasi memiliki
maksud bahwa pemberian itu sebagai penghargaan atas dilakukannya suatu tindakan
resmi, sedangkan dalam suap pemberi memiliki maksud (sedikit banyak) untuk
mempengaruhi suatu tindakan resmi.
Kalau suap bersifat
transaksional dan langsung, diberikan bersamaan dengan proses kerja sama yang
sedang berlangsung. Sedangkan gratifikasi tidak bersifat transaksional–karena
kadang diberikan setelah kerja sama selesai, atau bahkan belum ada sama sekali
kerja sama. Ada yang menyebut gratifikasi ini sebagai “suap yang tertunda”,
karena banyak yang dianggap sebagai “investasi” ataupun upaya untuk mencari
perhatian.
- Jelaskan pada kondisi bagaimana gratifikasi bisa
dianggap sebagai kasus suap. Berikan contohnya.
Gratifikasi yang
dianggap suap. Gratifikasi yang dianggap suap merupakan gratifikasi yag
diterima oleh pegawai negeri atau penyelengara negara yang berhubungan dengan
jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 B UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Motif pemberian
gratifikasi yang dianggap suap berupa untuk mempengaruhi keputusan. Biasanya
penerima merupakan seseorang yang mempunyai kontrol terhadap hal tertentu
(wewenang yang melekat pada jabatan, sumber daya lainnkan karena apa yang
dikendalikan/dikuasai oleh penerima). Hubungan antara pemberi dan penerima
bersifat timpang serta penentuan nilai atau harga pemberian gratifikasi
ditentukan oleh pihak-pihak yang terlibat (terdapat kesepakatan).
Contoh :
-
Korupsi
-
Penyalahgunaan
Jabatan
-
Dan lain-lain
Komentar
Posting Komentar