Postingan

Menampilkan postingan dari 2024

Apa itu Pemeriksaan Keamanan Pesawat Udara (Aircraft Security Check)?

  Pemeriksaan Keamanan Pesawat Udara (Aircraft Security Check) adalah pemeriksaan  di bagian dalam pesawat udara yang dapat dicapai oleh penumpang dan pemeriksaan  tempat penyimpanan untuk menemukan barang yang mencurigakan dan Barang  Dilarang (Prohibited Items).

Apa itu Pengendalian Keamanan (Security Control)?

  Pengendalian Keamanan (Security Control) adalah suatu cara untuk menemukenali  Barang Dilarang (Prohibited Items) antara lain berupa senjata, bahan peledak atau  peralatan berbahaya, zat atau bahan berbahaya yang mungkin digunakan untuk  melakukan tindakan melawan hukum sehingga dapat dicegah.

Apa itu Sabotase?

  Sabotase adalah suatu tindakan pengrusakan atau penghilangan terhadap harta benda,  yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum pada  penerbangan dan fasilitasnya.

Apa itu Ancaman Bom?

Ancaman Bom adalah suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat, atau bandar udara atau fasilitas penerbangan, atau seseorang mungkin dalam bahaya karena suatu bahan peledak.

Apa Tindakan dan Contoh Tindakan Melawan Hukum (Acts of Unlawful Interference)?

Tindakan Melawan Hukum (Acts of Unlawful Interference) adalah tindakan-tindakan  atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara,  berupa: a. menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang  di darat; b. menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara; c. masuk kedalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau  wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah; d. membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom kedalam pesawat  udara atau bandar udara tanpa izin; e. menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan; f. menggunakan pesawat udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya  seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar; dan g. melakukan pengrusakan/penghancuran pesawat udara.

Apa Itu Keamanan Penerbangan?

Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.

Apa itu Prosedur Keamanan Lokal (Local Security Manual)?

Prosedur Keamanan Lokal (Local Security Manual) adalah dokumen tertulis yang  memuat prosedur yang dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk  mengembangkan prosedur keamanan penerbangan di suatu Bandar Udara yang belum  diatur di dalam Program Keamanan Perusahaan Angkutan Udara Asing (Foreign  Aircraft Operator Security Programme).

Apa itu Program Keamanan Perusahaan Angkutan Udara Asing (Foreign Aircraft Operator Security Programme) ?

Program Keamanan Perusahaan Angkutan Udara Asing (Foreign Aircraft Operator  Security Programme) adalah dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah-langkah  serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Udara  Asing yang telah disetujui oleh otoritas negaranya untuk memenuhi ketentuan  keamanan penerbangan di Indonesia.

Apa itu Program Keamanan Angkutan Udara (Aircraft Operator Security Programme)?

Program Keamanan Angkutan Udara (Aircraft Operator Security Programme) adalah  dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah-langkah serta persyaratan yang  wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara untuk memenuhi ketentuan  keamanan penerbangan di Indonesia.

Apa itu Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Programme)?

Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Programme) adalah dokumen  tertulis yang memuat prosedur dan langkahlangkah serta persyaratan yang wajib  dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara  untuk memenuhi ketentuan yang terkait dengan operasi penerbangan di Indonesia.

Apa itu Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN)?

Program Keamanan Penerbangan Nasional adalah dokumen tertulis yang memuat  peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi  penerbangan dari tindakan melawan hukum.

Apa itu Pesawat Udara?

Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena  gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan  bumi yang digunakan untuk penerbangan.

Apa itu Bandar Udara?

Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

Tujuan disusunnya Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) antara lain:

Gambar
Tujuan disusunnya Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) antara lain: Untuk melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan di Indonesia melalui pemberian regulasi, standar dan prosedur serta perlindungan yang diperlukan bagi penumpang, awak pesawat udara, personel di darat dan masyarakat dari tindakan melawan hukum; Menjamin keamanan operasional pesawat udara yang terdaftar atau beroperasi di Indonesia yang melayani penerbangan internasional maupun domestik; Untuk melindungi operasional penerbangan domestik dari tindakantindakan yang melanggar hukum, berdasarkan penilaian risiko keamanan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dan/atau berdasarkan sistem keamanan bandar udara; Untuk mempertahankan tingkat keamanan bandar udara dan angkutan udara yang memberikan pelayanan penerbangan di Indonesia; dan Mmemenuhi standar dan rekomendasi praktis internasional yang dimuat dalam Annex 17 dari Konvensi Chicago (1944) dan yang terkait dengan keamanan

Apa Sasaran Keamanan Penerbangan?

Apa Sasaran Keamanan Penerbangan? Sasaran keamanan penerbangan yaitu memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum.

Apa itu Peraturan Keamanan Penerbangan di Peraturan Nasional?

Gambar
Apa itu Peraturan Keamanan Penerbangan di Peraturan Nasional? 1. Undang – undang: a. Undang-undang No 2 tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tokyo tahun 1963, Konvensi The Hague 1970 dan Konvensi Montreal tahun 1971. b. Undang-undang No 4 tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam KUHP bertalian dengan perluasan berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana dan Prasarana Penerbangan. c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan d. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2. Peraturan Pemerintah: a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 63 Tahun

Apa itu Peraturan Keamanan Penerbangan di Peraturan internasional ?

Gambar
Apa itu Peraturan Keamanan Penerbangan di Peraturan internasional ? 1. Annex dan dokumen manual Annex 17 – Security Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference, March 2020. Doc. 8973 – Aviation Security Manual, 11th Edition, 2019; Doc. 9808 – Human Factors in Civil Aviation Security Operations, Edition 1st 2002; Doc. 10108 – Global Risk Context Statement, Edition 2nd 2019. b. Annex 18 – The Safe Transport of Dangerous Goods by Air. Doc. 9284 – AN/905 Technical Instruction for the safe Transport of Dangerous Goods by Air Doc. 9481 – AN/928 Emergency Response Guidance for Aircraft Incidents Involving Dangerous Goods 2. Konvensi internasional Tokyo convension 1963 (crime of board) - Offences and certain acts committed on board aircraft, berkaitan dengan: tindakan yang membahayakan keselamatan pesawat udara, seseorang, harta benda atau yang membahayakan ketertiban dan disiplin dalam pesawat udara, kewenangan PIC The haque convention