Tindakan Melawan Hukum (Acts of Unlawful Interference) adalah tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa: a. menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat; b. menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara; c. masuk kedalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah; d. membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom kedalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin; e. menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan; f. menggunakan pesawat udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar; dan g. melakukan pengrusakan/penghancuran pesawat udara.