Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 12, 2024

Apa itu Bandar Udara?

Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

Tujuan disusunnya Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) antara lain:

Gambar
Tujuan disusunnya Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) antara lain: Untuk melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan di Indonesia melalui pemberian regulasi, standar dan prosedur serta perlindungan yang diperlukan bagi penumpang, awak pesawat udara, personel di darat dan masyarakat dari tindakan melawan hukum; Menjamin keamanan operasional pesawat udara yang terdaftar atau beroperasi di Indonesia yang melayani penerbangan internasional maupun domestik; Untuk melindungi operasional penerbangan domestik dari tindakantindakan yang melanggar hukum, berdasarkan penilaian risiko keamanan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dan/atau berdasarkan sistem keamanan bandar udara; Untuk mempertahankan tingkat keamanan bandar udara dan angkutan udara yang memberikan pelayanan penerbangan di Indonesia; dan Mmemenuhi standar dan rekomendasi praktis internasional yang dimuat dalam Annex 17 dari Konvensi Chicago (1944) dan yang terkait dengan keamanan

Apa Sasaran Keamanan Penerbangan?

Apa Sasaran Keamanan Penerbangan? Sasaran keamanan penerbangan yaitu memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum.

Apa itu Peraturan Keamanan Penerbangan di Peraturan Nasional?

Gambar
Apa itu Peraturan Keamanan Penerbangan di Peraturan Nasional? 1. Undang – undang: a. Undang-undang No 2 tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tokyo tahun 1963, Konvensi The Hague 1970 dan Konvensi Montreal tahun 1971. b. Undang-undang No 4 tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam KUHP bertalian dengan perluasan berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana dan Prasarana Penerbangan. c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan d. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2. Peraturan Pemerintah: a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 63 Tahun